최종 수정일 : 2022-08-08 11:40

Sistem Perkuliahan Non-Reguler (Paruh Waktu)

Yang dimaksud dengan sistem perkuliahan non-reguler (paruh waktu) adalah sistem pendidikan di mana para lulusan sekolah menengah atas (SMA) dan/atau mereka yang memiliki latar belakang akademik sederajat atau lebih tinggi tetapi tidak masuk atau mendaftar ke universitas, dapat mendaftar sebagai mahasiswa non-reguler (paruh waktu) selama periode pendaftaran yang dibuka tiap semester. Mahasiswa non-reguler (paruh waktu) mengikuti kelas dan evaluasi yang sama selayaknya mahasiswa reguler.

  • Mahasiswa non-reguler (paruh waktu) yang telah terdaftar dalam program perkuliahan non-reguler (paruh waktu) harus melakukan pendaftaran pada setiap semester.
  • Mahasiswa yang terdaftar dalam program perkuliahan non-reguler (paruh waktu) dapat mengambil dan menyelesaikan maksimal 12 SKS (Satuan Kredit Semester) dalam satu semester. Batas maksimal jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang dapat diambil dalam satu tahun adalah 24 SKS.
Periode Penerimaan/Rekrutmen
  • Semester 1 (gasal) : Desember s/d Februari
  • Semester 2 (genap):Juni s/d Agustus
Tata Cara Pendaftaran
  • Tahap 1
    Membaca panduan pendaftaran dengan teliti
  • Tahap 2
    Menulis formulir pendaftaran
  • Tahap 3
    Membayar biaya pendaftaran
  • Tahap 4
    Mengumpulkan berkas-berkas pendaftaran yang diperlukan
Program Studi
Program Studi
Area Program Studi
Global Convergence Program Studi Bahasa Inggris, Program Studi Bahasa Cina, Program Studi Bahasa Jepang, Program Studi Bahasa Korea, Program Studi Bahasa Spanyol , Studi Vietnam-Indonesia, Jurusan Bisnis dan Manajemen Pemasaran, Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja , Jurusan Ilmu Multikulturalisme dan Konseling Psikologi
Syarat-Syarat Pendaftaran
Syarat-Syarat Pendaftaran
Kategori Syarat Pendaftaran
Mahasiswa non-reguler (paruh waktu)
  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang telah lulus ujian kualifikasi akademik tingkat SMA di Korea Selatan
  • Memiliki kualifikasi atau riwayat pendidikan yang setara dengan atau lebih tinggi dari SMA sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kriteria Evaluasi
Kriteria Evaluasi
Kategori Kriteria Evaluasi Poin
Lulusan Sekolah Mengengah Atas (SMA) Evaluasi terhadap 1 mata pelajaran dengan nilai tertinggi diantara mata pelajaran yang diambil dan diselesaikan pada semester akhir 100
Lulusan ujian kualifikasi akademik tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Evaluasi terhadap 1 mata pelajaran dengan nilai tertinggi (terlepas dari jenis mata pelajaran)
Lulusan diploma/sarjana Evaluasi terhadap nilai/poin yang dikonversikan ke dalam presentase nilai di semua semester

※Pelajar asing atau pelajar berkewarganegaraan Korea yang telah lulus dari sekolah menengah atas di luar Korea Selatan yang beberapa nilainya tidak dapat diakreditasi akan mendapatkan 60 poin

Dokumen Pendaftaran
Dokumen Pendaftaran
Kategori Documents to be submitted
Lulusan SMA dalam Korea Selatan
  • Ijazah SMA (1 lembar)
  • Transkrip nilai SMA (1 rangkap)
Lulusan ujian klasifikasi akademik tingkat SMA dalam Korea Selatan
  • Sertifikat lulus ujian klasifikasi akademik tingkat SMA (1 lembar)
  • Transkrip nilai ujian klasifikasi akademik tingkat SMA (1 lembar)
Lulusan perguruan tinggi atau universitas dalam Korea Selatan
  • Ijazah telah lulus (akan lulus) dari universitas/perguruan tinggi (1 lembar)
  • Transkrip nilai (1 rangkap)
Lulusan sekolah luar Korea Selatan
  • Serifikat kelulusan atau ijazah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Korea atau bahasa Inggris secara tersumpah (1 lembar)
  • Transkrip nilai yang diterjemahkan ke dalam bahasa Korea atau bahasa Inggris secara tersumpah (1 lembar)

※ Tidak perlu menyertakan terjemahan tersumpah untuk sertifikat yang tertulis dalam bahasa Inggris

  • Menyertakan dokumen konfirmasi latar berlakang akademik atau Apostille (pilih salah satu; 1 rangkap)

※ Negara-negara yang tidak dapat mengeluarkan konfirmasi latar belakang akademis atau Apostille harus menyerahkan dokumen yang mengonfirmasi kedutaan Korea di negara tersebut dalam bentuk dokumen asli

Lainnya Dokumen penerimaan beasiswa (jika ada) – (1 lembar)

※ Dokumen asli dianggap sah dan dapat diterima apabila dokumen tersebut diterbitkan setelah tanggal mulai pendaftaran program kuliah non-reguler (paruh waktu). Dokumen asli yang diterbitkan di luar Korea Selatan dianggap sah dan dapat diterima apabila diterbitkan dalam waktu satu tahun.

- Lembaga Penerbitan Dokumen Pendaftaran
Lembaga Penerbitan Dokumen Pendaftaran
Kategori Metode Penerbitan Dokumen
Legalisasi Apostille
  • Dikeluarkan oleh lembaga pemerintah atau lembaga penerbit di negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille
  • Status keanggotaan Konvensi Apostille dapat dilihat pada tautan di bawah ini

https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table/?cid=41

Legalisasi dokumen melalui kantor kedutaan
  • Seluruh dokumen pendaftaran yang diterbitkan di negara-negara yang tidak dapat mengeluarkan dokumen konfirmasi latar belakang akademik atau tidak tergabung dalam Konvensi Apostille harus mendapatkan legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Korea di negara yang bersangkutan.

※ Informasi mengenai prosedur legalisasi dapat ditanyakan dengan menghubungi Kedutaan Besar Republik Korea di negara yang bersangkutan.

Biaya Pendaftaran dan Biaya Kuliah
Biaya Pendaftaran dan Biaya Kuliah
Kategori Jumlah Target Keterangan
Biaya Pendaftaran 30.000 KRW Pendaftar kuliah non-reguler Pendaftar dan orang tua yang semuanya berkewarganegaraan asing dibebaskan dari biaya pendaftaran
Biaya Kuliah 80.000 KRW per SKS Pendaftar atau kandidat yang diterima 240.000 KRW per 3 SKS
960.000 KRW per 12 SKS
Informasi penting untuk pendaftar
  • Sistem tahun ajaran mahasiswa non-reguler (paruh waktu) adalah sistem semester. Pendaftaran ulang dapat dilakukan dengan melakukan proses seleksi penerimaan mahasiswa non-reguler (paruh waktu) yag diadakan pada tiap semester.
  • Mahasiswa yang saat ini terdaftar atau sedang cuti kuliah di universitas dapat mengambil program perkuliahan non-reguler (paruh waktu).
  • Pendaftar yang tidak membayar biaya pendaftaran yang telah ditentukan atau menyerahkan dokumen yang diperlukan selama periode yang telah ditentukan akan didiskualifikasi dari proses seleksi.
  • Hasil seleksi yang berkaitan dengan penilaian atau evaluasi ujian masuk tidak akan dipublikasikan.
  • Pengembalian uang yang berkaitan dengan biaya kuliah (atau biaya lain) yang terbayar lebih dari jumlah yang seharusnya atau pengunduran diri setelah dinyatakan diterima hanya dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan pengembalian uang.
  • Jika kandidat yang dinyatakan telah diterima tidak melakukan registrasi mata kuliah (SKS) atau tidak menyelesaikan proses pembayaran biaya kuliah, maka kandidat tersebut akan dianggap “tidak terdaftar”.
Kontak dan Informasi
Contact info
Tel E-mail KakaoTalk
+82-2-2173-2580 ipsi@cufs.ac.kr @cufs